Kamis, 10 Desember 2015

Rio Capela (Foto: web)
Rio Capela (Foto: web)

Dituntut Hukuman Dua Tahun Penjara, Rio Capella Angkat Bicara

Jakarta, FOKUSJabar.com: Mantan Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patric Rio Capella menjalani persidangan di Pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Jaksa Yudi Kristiana menuntut Rio Capella dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidi satu bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rio terbukti tidak secara serius menolak suap atau hadiah sebesar Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatra Utara yakni Evy Susanti. Tidak hanya itu, suap yang diterima Rio Capella ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatannya sebagai anggota DPR RI dan memiliki mitra kerja dengan kejaksaan agung RI, mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem.
Mendengar tuntutannya, Rio angkat bicara perihal tuntutan 2 tahun penjara dan denda tersebut.
“Menurut saya 2 tahun itu masih berat dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan tapi tetap dikaitkan dengan bukan pada posisi sebagai penyelenggara negara, dari faktanya tetapi disampaikan Jaksa masih juga dikaitkan sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah,” jelasnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, tak ada satu orangpun yang ingin dipenjara, walaupun itu hanya sebulan sekali.
“Yang menjadi perdebatan itu adalah saya mengembalikan kepada yang memberi, tidak mengembalikan ke KPK, yang memberikan ke KPK-nya adalah yang memberikan ke saya, itu saja persoalannya,” jelas Rio.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar