Kamis, 10 Desember 2015

Kasus Setya Novanto Diputuskan Sebelum Reses, Junimart : Ini Perkara Sederhana
Kasus Setya Novanto Diputuskan Sebelum Reses, Junimart : Ini Perkara Sederhana (web)

Kasus Setya Novanto Diputuskan Sebelum Reses, Junimart : Ini Perkara Sederhana

JAKARTA, FOKUSJabar.com: Sidang atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bisa rampung sebelum masa reses parlemen pada 18 Desember 2015.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang kepada Tempo, Jumat (4/12/2015).
Menurut Junimart, kasus tersebut sangat sederhana dan bisa diselesaikan dengan cepat.
“Kami harapkan keputusan sidang atas laporan Bapak Sudirman Said sebelum reses, karena ini merupakan perkara yang sederhana,” kata Junimart saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (4/12/2015).
Dalam kasus itu, lanjutnya, MKD sebenarnya hanya perlu mendalami peristiwa pertemuan Setya Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Ini kan hanya membuktikan ada atau tidak peristiwa itu. Kalau ada, siapa inisiatornya. Kalau ada, maksudnya apa ini pertemuan. Selesai,” ucap Junimart.
“Tidak perlu diputer-puter, tidak perlu dipolitisir. Jangan MKD dipakai sebagai alat politik. Di komisi, kami bisa bicara politik. Di mahkamah, kami harus bicara hukum. Undang-undangnya ada, tata beracaranya ada,” tambahnya.
Seperti diketahui, kemari MKD kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pencatutan nama presiden. Dalam sidang tersebut, Mahkamah mengundang Maroef Sjamsoeddin. Sebelumnya, MKD sudah mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang menjadi pelapor kasus tersebut.
Sementara, bukti asli rekaman dan telepon seluler yang digunakan untuk merekam sudah dibawa Kejaksaan Agung yang telah menyelidiki kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar