Kamis, 17 Desember 2015


OC Kaligis

Hari Ini Sidang Vonis OC Kaligis

JAKARTA, FOKUSJabar.com: Setelah sempat tertunda, hari ini Majelis Pengadilan Tripikor Jakarta menggelar kembali sidang vonis untuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atas kasus perkara dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Seperti dikutip dari Okezone, rencananya sidang hari ini akan dimulai pada jam 10.00 WIB. Dan OC Kaligis sendiri sudah menyerahkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga sejumlah saksi telah dihadirkan.
OC Kaligis dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU dan KPK. Dia dinyatakan bersalah secara sah karena sudah menyuap hakim serta panitera PTUN Medan terkait penanganan korupsi Bansos Sumatera Utara yang juga telah menjerat Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Seperti dikutip dari Liputan6, OC Kaligis juga mendapat hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
“Harapannya jangan Pak OC Kaligis dihukum terlalu berat. Bayangkan kalau hukuman di atas 5 tahun dengan usia yang sudah 75 tahun bisa mati di penjara. Sebaiknya 2 atau 3 tahun jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan,” ujar pengacara Kaligis, Humprey Djemat, Kamis (17/12/2015), seperti dikutip dari detik.
Dalam kasus ini KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau mereka adalah Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total uang senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar