Minggu, 13 Desember 2015

Kontrak Freeport Diperpanjang, JK : Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Kontrak Freeport Diperpanjang, JK : Ada Syarat yang Harus Dipenuhi (web)

Pembeberan Mengenai Kronologi Kontrak Freeport di Kabinet

Jakarta, FOKUSJabar.com: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kronologi pembahasan kontrak Freeport di kabinet sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Berikut Kronologinya:
16 Maret 2015
Sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan mengetahui rapat kabinet terbatas, maka Luhut merekomendasikan bahwa proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam. Rekomendasi ini berdasarkan peraturan baru yang bisa diajukan di 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa berikan manfaat besar bagi bangsa.
15 Mei 2015
Luhut mengirimkan sebuah memo kepada Presiden Jokowi yang berisikan agar perpanjangan kontrak karya pertambangan baru bisa dilakukan sebelum kontrak berakhir yang jatuh pada tahun 2021.
8 Juni 2015
Disinilah dimulai percakapan antara Setya Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang dilakukan untuk kesekian kalinya. Pada pertemuan ini, Maroef merekam percakapan karena tak diperbolehkan membawa staf yang biasanya bertugas mencatat isi pembicaraan.
17 Juni 2015
Luhut yang masih menjadi Kepala Staf Kpresidenan kembali mengirimkan memo kepada Jokowi soal perpanjangan kontrak karya Freeport yang baru bisa dibicarakan tahun 2019.
2 Oktober 2015
Luhut yang sudah menjadi Menko Polhukam saat itu sedang berada di Surabaya, dan akhirnya menugaskan staf khusus Menko Polhukam bernama Lambock untuk menyampaikan kepada Jokowi bahwa kontrak Freeport baru bisa dibahas pada 2019.
19 Oktober 2015
Dikarenakan proses perpanjangan Freeport hanya bisa diajukan di 2019, Jokowi menyampaikan ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi jika Freeport ingin perpanjang kontrak. Seperti dikutip dari Detik, lima syarat tersebut adalah pembangunan Papua, memperhatikan konten lokal, penambahan royalti, divestasi saham Freeport untuk RI, dan pembangunan smelter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar