Senin, 21 Desember 2015

OC Kaligis (Foto: web)
OC Kaligis (Foto: web)

Setelah OC Kaligis, Vonis Dua Tahun untuk Ketua PTUN Medan

JAKARTA, FOKUSJabar.com: Setelah memvonis Otto Cornelis Kaligis selama 5,5 tahun penjara atas kasus suap, kini giliran Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro turut divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Melansir Detik, Tripeni terbukti telah menerima uang sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara alias Gary.
“Menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Saiful Arif saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakpus, Kamis (17/12/2015).
Uang sogokan tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar