Minggu, 13 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Germo Artis F dan O Ditahan 15 Tahun, Status NM Masih Korban

JAKARTA, FOKUSJabar.com: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung menetapkan F dan O sebagai tersangka, tidak lama setelah keduanya ditangkap, sementara artis berinisial NM, statusnya masih dinyatakan sebagai korban.
“Karena tertangkap tangan, mereka langsung kami jadikan tersangka setelah penangkapan,” ujar Kepala Subdirektorat III Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Jumat (11/12/2015).
Seperti dikutip dari kompas, F adalah adalah karyawan kelab malam yang diduga sebagai germo prostitusi kelas atas. Sementara tersangka O adalah manajer NM, artis yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Seperti dikutip dari detik, Umar menjelaskan pula hukuman bagi kedua tersangka F dan O.
“Keduanya dikenakan UU khusus Perdagangan Manusia, dengan ancaman maksimal sampai 15 tahun penjara, dan keduanya sudah ditahan” jelas Umar.
F yang merupakan manajer artis dan O sebagai germo dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar