Senin, 21 Desember 2015

ektp ceng

Hari Ini, Beli Kartu Perdana Kini Harus Tunjukan KTP

JAKARTA, FOKUSJabar.com : Mulai hari ini, Selasa (15/12/2015) para pembeli kartu SIM perdana tidak bisa lagi dengan mudah mendaftarkan identitas dirinya melalui 4444.
Kini, registrasi hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resminya.
Seperti dikutip dari CNN,  pembeli wajib memberikan kartu identitasnya, bisa berupa KTP, SIM, Paspor, atau kartu pelajar. Dari kartu ini akan didata nomor identitas, nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Hal ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperketat registrasi kartu SIM seluler prabayar secara nasional. Sebagai upaya menertibkan dan menekan penyalahgunaan jasa telekomunikasi seluler.
“Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi kepada operator. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin,” kata Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ismail memungkas, dengan adanya data lengkap, maka pihaknya akan mudah untuk memverifikasi data pembeli kartu SIM tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar