Senin, 21 Desember 2015

menhub jonan
menhub jonan

Menteri Jonan Tarik Surat Larangan, Go-Jek Boleh Operasi Sementara

JAKARTA, FOKUSJabar.com : Siang ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut keputusan awalnya untuk melarang Go-Jek dan layanan sejenis untuk beroperasi. Dia menegaskan, untuk sementara mereka dipersilahkan untuk beroperasi.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi online dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015), seperti dikutip dari detik.
Jonan juga menjelaskan, tindakannya disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Dan, kesenjangan tersebutlah yang selama ini dimanfaatkan oleh para ojek online.
“Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar