Minggu, 13 Desember 2015

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto: web)
Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto: web)

Setnov Laporkan Sudirman ke Bareskrim Polri

Jakarta, FOKUSJabar.com: Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said sekaligus Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.
Seperti dikutip dari Antara, laporan tersebut berisi karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pasca bergulirnya rekaman kasus pencatutan nama presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Dokumen sudah kami lengkapi dan sekarang laporannya sudah keluar. Selanjutnya kami serahkan ke polisi, proses hukumnya,” kata Firman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Pelaporan dengan nomor LP/1385/XII/2015/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2015 ini melaporkan Sudirman dan Maroef atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE atau berita bohong sebagaimana dimaksud dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dan seperti dikutip dari kompas, bahwa Bareskrim sudah menerima laporan tersebut.
“Laporan ini secara resmi dengan adanya tanda penerimaan dari Mabes Polri,” kata pengacara Novanto, Firman Wijaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar