Senin, 21 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Hari Ini Resmi Larang Gojek DKK Beroperasi

JAKARTA, FOKUSJabar.com: Mulai hari ini Kementerian Perhubungan melarang seluruh para ojek hingga taksi yang menggunakan sistem online untuk beroperasi. Seperti dikutip dari detik aplikasi tersebut adalah Uber, Go-Jek, Go-Box, GrabTax, GrabCar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.
Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan larangan tersebut berdasar pada UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Orang dan Barang, PP No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Kepmenhub No. KM 35 Tahun Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah yakni pengoperasiannya dilarang,” katanya, Jumat (18/12/2015), seperti dikutip dari merdeka.
Dan surat tersebut juga berlaku dan ditunjukkan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar