upah, ilustrasi : net
Ketut : Saya Tidak Bisa Jawab Saat Media Menanyakan Isi PP Pengupahan
CIMAHI, FOKUSJabar.com: Anggota Komisi IX Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Sustiawan mengaku kaget ketika dirinya mendapat pertanyaan dari sejumlah Wartawan yang mepertanyakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Bahkan, dia mengaku jika dirinya tidak mengetahui isi dari PP tersebut.
“Saya kaget waktu ada beberapa teman dari media yang ingin menanyakan PP tersebut. Saya tidak bisa jawab apa-apa karena tidak tahu isinya dan tidak paham karena kita tidak dilibatkan dalam pembahasannya, “terang Ketut, Jumat (6/11/2015).
Terbitnya PP/78 tahun 2015 hampir sama dengan pengesahan PP No. 45 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundang berbagai reaksi dari masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat sehingga perlu direvisi.
“Ada baiknya kalau setiap pembahasan ngomong dulu, lah ini tiba-tiba muncul saja. Meskipun itu domainnya pemerintah, tapi setiap kebiasan harusnya melalui pembahasan bersama,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar