Ilustrasi (web)
Terbitnya Putusan MA, KAI : Advokat Menjadi Multi Bar
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat Lukman Chakim mengatakan, terbitnya surat No. 73/KMA/HK.01/IX/ 2015 menjadikan organisasi advokat tidak lagi menjadi single bar melainkan menjadi multi bar.
Menurut dia, perubahan itu terjadi seiring kembali berlakunya Surat Mahkamah Agung No. 089/KMA/VII/2010. Inilah yang mengubah UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini sedang dirancang.
Lanjut dia, Jadi hanya KAI yang dipimpin oleh H Indra Sahnun Lubis yang berhak mengajukan penyumpahan karena telah melaksanakan prosedur sesuai Undang Undang Advokat.
“Organisasi advokat yang berhak mengusulkan penyumpahan adalah organisasi advokat yang telah melakukan rekrutmen advokat mulai melaksanakan ujian, pendidikan, proses magang dan melakukan pengangkatan advokat,” ujar Lukman di Bandung, Kamis (12/11/2015).
Sementara itu, Sekretaris DPD KAI Jabar Wijanarko menambahkan, penyumpahan ini merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya pada gelombang pertama sebanyak 182 advokat kemudian gelombang kedua berjumlah 269 advokat dan kemarin 189 advokat mengucapkan sumpahnya.
Wijanarko menekankan, bahwa pihaknya sangat pro -aktif terhadap kendala para advokat yang belum diambil sumpahnya dan KAI dalam hal ini siap bersedia memfasilitasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar