Ilustrasi
Soal Undang-undang Perburuhan, Pemerintah Pusat Tidak Konsisten?
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terkait penolakan buruh terhadap PP 78/2015 serta Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, DPRD Jabar menilai, seharusnya Pemprov Jabar melakukan kajian terhadap PP tersebut.
Kendati Pemprov hanya kepanjangan tangan pemerintah pusat, namun perlu juga mempertimbangkan sikap penolakan dari kalangan buruh.
“Kami menyarankan untuk itu (mengkaji PP). Kalau memang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi kenapa harus dijalankan,” kata anggota Komisi V DPRD Jabar Rustandi, Senin (11/11/2015).
Rustandi pun memandang bahwa pemerintah pusat tidak konsisten terhadap aturan pengupahan. Sebab, PP itu bertentangan dengan UU yang berada di atasnya.
“Kalau konsisten dijalankan, saya pikir tidak akan ada masalah. Kalau memang itu bertentangan, seharusnya Pemprov tidak menjalankan itu,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar