Senin, 09 November 2015

Sosialisasi Upah Baru Belum Diterima Pemkot Cimahi
Ilustrasi (web)

Mekanisme Pengupahan Harus Libatkan Tiga Unsur

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 mengenai mekanisme pengupahan harus tetap melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari tiga unsur.
Ketiga unsur itu yakni, pengusaha, buruh dan pemerintah. Sebab, saat ini aturan tersebut masih dalam masa transisi, sehingga tentu tidak bisa langsung berjalan secara maksimal.
“Prinsipnya, semua lapisan harus terakomodir, termasuk buruh dan pengusahanya,” kata Anto, Minggu (8/11/2015).
Menurutnya, dewan pengupahan perlu dilibatkan untuk mendengar dan mempertimbangkan semua masukan dari tiga unsur tersebut.
Dalam masa transisi ini, lanjut Anto, dewan pengupahan ini harus tetap bekerja supaya masa transisinya berjalan dengan baik. Kalangan buruh pun mesti tetap dilibatkan dalam perhitungan upah di tahun depan.
“Jangan sampai penentuan upah itu dilakukan secara sepihak. Jalan tengahnya itu tetap, saat penetapan, semua pihak terkait harus diundang untuk menentukan akhirnya. Kalau tidak, nanti bisa jadi masalah,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar