buruh (foto : web)
KASBI Bandung Raya: PP No 78/2015 Merugikan Buruh
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Ketua KASBI Bandung Raya Sudaryanto mengatakan, PP no 78 tahun 2015 tersebut sangat merugikan kaum buruh.
Terlebih berdasarkan PP tersebut upah buruh diatur dan hanya dapat dikorekai selama lima tahun sekali.
Pihaknya pun meminta Gubernur Jabar untuk menolak PP itu. Sebab menurutnya itu sangat merugikan dan akan membuat kehidupan kaum buruh semakin sengsara.
“Kami ingin PP itu dicabut karena merugikan kaum buruh,” tegas Sudaryanto, Senin (2/11/2015).
Bahkan, kata dia, seluruh buruh di Indonesia menolak diberlakukannya PP itu. Sebagai bentuk penolakan, jutaan buruh di Indonesia mulai hari ini hingga 5 November nanti akan melakukan aksi prakondisi dan mensosialisasikan penolakan PP tersebut.
Hal itu akan dilakukan agar seluruh buruh di Indonesia mengetahui isi dari PP yang dinilai akan menjerat leher jutaan buruh Indonesia. Terlebih masih banyak buruh yang tidak mengerti isi PP tersebut.
Pengaturan pengupahan yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali menurutnya tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Pasalnya, dalam setahun bisa terjadi berbagai kenaikan seperti tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM), sembako dan kenaikan harga-harga lainnya. Artinya, sudah sepantasnya pengupahan pun ditinjau setahun sekali.
Buruh Bandung Raya pun sudah sepakat dengan buruh se Indonesia akan menghentikan produkai dan melakukan aksi mogok nasional.
“Karena hanya itu yang bisa dilakukan buruh,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar