geng motor (ilustrasi : net)
Hilangkan Nyawa Seseorang, Panglima Geng Motor Terancam 15 Tahun Penjara
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jaksa Penuntut Umum mendakwa Panglima geng motor Irwan alias Giwang (23) dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukuman itu diterima Giwang usai menghilangkan nyawa Febri Ramadhan alias Rama (22) pada 6 Juli 2015 lalu.
Terdakwa didakwa dalam kasus pembunuhan dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Himawan menjelaskan, insiden berawal ketika terdakwa meminta ponsel dari tangan korban, sebagai hasil rampasan dari saudaranya, Diki. Akan tetapi saat diminta, korban Febri berkelit dan tak mengakui hasil rampasannya.
“Terdakwa menghampiri korban untuk menanyakan ponsel milik saksi Diki. Awalnya memang berniat untuk meminta kembali ponsel itu,” ujar Himawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (5/11/2015).
Kesal dengan alasan korban yang berkelit, pelaku pun kalap dan langsung menganiaya korban di lapangan volly di samping rel kereta api di Jalan. Mekarsari, RT 001/RW 017, Kel. Babakan Sari, Kec. Kiaracondong.
“Terdakwa memukul korban dengan sebuah linggis yang diambil dari pinggangnya sebanyak dua kali. Pukulan pertama korban tetap berdiri. Namun saat kedua kalinya, akhirnya korban pun jatuh dan tak sadarkan diri,” tuturnya.
Terdakwa dan teman-temanya pun membawa korban ke Puskesmas Kiaracondong. Disana, korban sempat mendapatkan perawatan selama satu hari namun dirujuk ke RSHS Bandung.
Keesokan harinya, terdakwa melarikan diri ke Pamengpeuk setelah mendapat kabar bahwa korban meninggal.
Pada 9 Juli 2015, tersangka dilaporkan oleh Mukholil yang menjadi saksi kekerasan tersebut, ke Mapolsekta Kiaracondong. Beberapa hari setelah dilaporkan, Irwan pun berhasil diringkus.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menunda sidang untuk dilanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar