buruh di gedung sate (Foto : Adi)
Puluhan Buruh Perempuan Padati Halaman Gedung Sate
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Puluhan buruh perempuan dari berbagai aliansi buruh di Kota Bandung memadati halaman Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Salah satu peserta aksi asal kota Bandung, Rita Setiawati mengatakan, dirinya beserta rombongan kembali datang ke Gedung Sate untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantu mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Jelas itu memberatkan kami. Karena itu kami memohon agar bisa dicabut,” ujar Rita di Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (11/11/2015).
Demo buruh menolak PP No. 78 Tahun 2015 adalah yang kedua kalinya, sebelumnya aliansi buruh se Jawa Barat melakukan aksi menolak saat peraturan tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Penolakan itu terjadi akibat sistem pengupahan yang memberatkan keberlangsungan hidup para buruh. Dalam peraturan pengupahan PP No. 78 tahun 2015, upah dibayarkan berdasarkan hasil rumusan baru yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
“Yang jelas kami menolak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar