Sabtu, 14 November 2015

Dituntut 9 Tahun Penjara, Wabup Cirebon Divonis Bebas (Foto  :Adi)
Dituntut 9 Tahun Penjara, Wabup Cirebon Divonis Bebas (Foto :Adi)

Gotas Bebas, Dua Keronconya Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mantan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Emon Purnomo dan mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Subekti Sunoto, bawahan Tasiya Soemadi Algotas, terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Hibah Bansos.
Emon dan Subekti divonis hukuman masing masing empat tahun penjara beserta denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu,  emon juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp317 juta dan Subekti Rp325 juta.
“Keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berasama – sama dan dihukum masing masing empat tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Joko Indiarto di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (12/11/2015).
Berbeda dengan atasannya yaitu Tasiya Soemadi Algotas yang sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012 senilai Rp1,5 milyar.
Joko mengatakan, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bansos, yaitu dengan pemotongan saat bantuan dicairkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pemotongan yang dilakukan oleh keduanya yaitu ketika bantuan dicairkan senilai Rp100 juta diambil sebanyak Rp85 juta, dari Rp130 juta dipotong hingga Rp108 juta.
“Keduanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair. Untuk hal memberatkan, telah terbukti menikmati uang Negara, sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar