Selasa, 24 November 2015

Suasana Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD) Desa Kesiman Bali.( Foto Panji)
Suasana Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD) Desa Kesiman Bali.( Foto Panji)

LPD Kesiman tak Diawasi Otoritas Jasa Keuangan


BALI, FOKUSJabar.com: Hukum adat sangat diyakini oleh masyarakat Bali untuk keseimbangan kehidupan bermasyarakat, termasuk aktivitas ekonomi di kalangan masyarakat desa.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD) Desa Kesiman Wayan Rayun menyampaikan, LPD ini merupakan wilayah terbesar setelah LPD Denpasar.
“Berdirinya LPD untuk penguatan adat, budaya dan agama juga. Jadi kami sangat menjaga budaya dan warisan leluhur,” sebut Wayan Rayun dalam menyambut kunjungan kerja BI Cirebon di Denpasar Bali, Kamis (19/11/2015).
Dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa, LPD ini tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, sejak berdirinya LPD, pengawasan dilakukan oleh tim pembina, LP LPD, biro ekonomi, walikota atau bupati, serta LPD kota dan kabupaten.
Selain itu, dari struktural LPD juga melakukan pengawasan. Baik di tingkat pengurus maupun pegawai.
“Kami diawasi badan pengawas internal yang dibentuk oleh Pergub Provinsi Bali,” ujarnya.
Dikatakan, LPD ini didirikan sejak tahun 1991 berdasarkan SK Gubernur Bali. Diresmikan oleh Bupati Badung pada 4 Mei 1991.
Selama 25 tahun, aset yang terkumpul di LPD Kesiman menunjukkan kinerja yang positif. Tahun 2012 aset Rp 82 milyar, naik pada tahun 2013 sebesar Rp 108 milyar. “Untuk aset tahun 2014 naik menjadi Rp 133,3 milyar, dan hingga Oktober 2015 ini jumlah aset kami Rp 155,4 milyar,” sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar