Suasana Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD) Desa Kesiman Bali.( Foto Panji)
LPD Kesiman tak Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
BALI, FOKUSJabar.com:
Hukum adat sangat diyakini oleh masyarakat Bali untuk keseimbangan
kehidupan bermasyarakat, termasuk aktivitas ekonomi di kalangan
masyarakat desa.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Desa (LPD)
Desa Kesiman Wayan Rayun menyampaikan, LPD ini merupakan wilayah
terbesar setelah LPD Denpasar.
“Berdirinya LPD untuk penguatan adat,
budaya dan agama juga. Jadi kami sangat menjaga budaya dan warisan
leluhur,” sebut Wayan Rayun dalam menyambut kunjungan kerja BI Cirebon
di Denpasar Bali, Kamis (19/11/2015).
Dalam menjalankan pengelolaan keuangan
desa, LPD ini tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab,
sejak berdirinya LPD, pengawasan dilakukan oleh tim pembina, LP LPD,
biro ekonomi, walikota atau bupati, serta LPD kota dan kabupaten.
Selain itu, dari struktural LPD juga melakukan pengawasan. Baik di tingkat pengurus maupun pegawai.
“Kami diawasi badan pengawas internal yang dibentuk oleh Pergub Provinsi Bali,” ujarnya.
Dikatakan, LPD ini didirikan sejak tahun 1991 berdasarkan SK Gubernur Bali. Diresmikan oleh Bupati Badung pada 4 Mei 1991.
Selama 25 tahun, aset yang terkumpul di
LPD Kesiman menunjukkan kinerja yang positif. Tahun 2012 aset Rp 82
milyar, naik pada tahun 2013 sebesar Rp 108 milyar. “Untuk aset tahun
2014 naik menjadi Rp 133,3 milyar, dan hingga Oktober 2015 ini jumlah
aset kami Rp 155,4 milyar,” sebutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar