Senin, 23 November 2015

foto: web
foto: web

Perpanjangan Kontrak Pelindo II, Pansus : Itu Pelanggaran

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Percepatan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holdings (HPH) ‎selama 20 tahun (2019-2039) dianggap suatu pelanggaran.
Anggota Pansus Pelindo II DPR RI Sukur Nababan mengatakan, perpanjangan kontrak Pelindo II banyak mengandung unsur manipulasi dan bukan menguntungkan, bahkan sangat merugikan negara.
“Kontrak pertama Pelindo II pada 1999 – 2019 dan sebelum kontrak pertama habis Pelindo II telah memperpanjang kontrak hingga 2039 dengan iming – iming pihak Pelindo lebih mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Semua itu kebohongan publik,” tegas Sukur di Bandung, Sabtu (21/11/2015).
Tidak hanya itu, terburu-burunya perpanjangan kontrak oleh Pelindo II pun menuai kecurigaan. Sebab, kontrak pertama Pelindo masih lima tahun lagi dan ketua Pelindo sudah mengajukan kontrak baru.
“Di sinilah yang akhirnya ada dugaan permainan atau unsur korupsi dan mencuat ke permukaan. Persoalan izin kontrak pun menjadi masalah utama pada kasus ini. Dugaan korupsi di Pelndo salah satunya perpanjangan kontrak terburu-buru 5 tahun sebelum masa kontrak berahir. Padahal Pelindo II tidak mendapatkan izin konsesi dari otoritas pelabuhan,” tukansya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar