Sabtu, 14 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Terdakwa Kasus Korupsi Bansos dari PDIP Divonis Bebas, Sekjen : 100 Persen Gak Ada Intervensi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat menapik adanya intervensi partai dalam proses hukum terdakwa kasus korupsi dana hibah Bansos Pemerintah Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi Algotas yang divonis bebas.
“Gak ada sama sekali intervensi. Dijamin 100 persen tidak ada intervensi,” tegas Sekretaris DPD PDIP Jawa Barat Abdi Yuhana, Sabtu (14/11/2015).
Abdi menjelaskan, tidak ada hubungannya dengan proses hukum Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dengan PDIP sebagai suksesor Jokowi. Bahkan, putusan bebas dari dakwaan Korupsi pada Kamis (12/11) lalu itu, menurutnya murni sebagai proses peradilan yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Inikan urusan pembuktian hukum saja, jadi tidak ada kaitan,” katanya.
Sebelumnya, Tasiya Soemadi Algotas dituntut sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Namun tuntutan itu, ditepis Majelis Hakim Tipikor Bandung yang memutuskan bawah Gotas tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012 senilai Rp1,5 milyar.
“Gak ada hubungannya, ini kan murni persoalan hukum. Tidak bisa dikaitkan dengan urusanPemerintah, ini kan lembaga berbeda,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar