Ilustrasi (web)
Skema Pengupahan Baru, Hendra : Harus Disertai Juklak Juknis
CIMAHI, FOKUSJabar.com : Kepala Disnakertransos Kota Cimahi, Hendra W Soemantri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai skema pengupahan yang baru, seharusnya disertai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Akan tetapi, hingga kini belum ada juklak juknis yang diterima oleh pihaknya.
“Kan harus ada juklak dan juknisnya, tata caranya. Kami belum terima itu,” kata Hendra, Senin (3/11/2015).
Karena alasan tersebut, pihaknya pun belum bisa mensosialisasikan PP tersebut kepada kalangan buruh dan pengusaha.
“Jika sudah ada petunjuknya, kita akan sosialisasikan itu,” ujarnya.
Terkait penentuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri, lanjut Hendra, semuanya dari pemerintah pusat yang nantinya akan menghitung yakni, dewan pengupahan.
” Di PP kan hanya menetapkan formulanya saja. Nanti yang menetapkan itu pusat, berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar