Kamis, 05 November 2015

Ade Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara (Foto: Adi)
Ade Irawan Dituntut 3 Tahun Penjara (Foto: Adi)

Dituntut 3 tahun, Ade Irawan Bersikeras Seret Dewan yang Belum Ditahan

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terdakwa Ade Irawan mengaku akan kembali beberkan lembaran baru dalam nota pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (16/11) mendatang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebabgai bentuk sikap kepada kejaksaan saan yang saat ini belum menindak para anggota Dewan yang menerima dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi hingga Negara dirugikan mencapai Rp2,6 milyar.
“Nanti saya ungkap lembaran baru di pledoi,” ujar Ade saat wawancara seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/11/2015).
Kendati demikian, Ade enggan memberikan keterangan panjang selepas tuntutan ihwal para anggota dewan yang saat ini belum ditahan padahal dalam sidang sebelumnya jelas terungkap telah menerima dana SPPD namun tidak berangkat.
“Selebihnya saya serahkan sama penyidik. Yang jelas lihat saja nanti ketika pledoi,” cetusnya.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan,  Ade terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010 – 2011 dengan kerugian Negara Rp2,6 milyar sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 54 dan 55 KUHP. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta,  uang pengganti Rp107 juta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar