Senin, 23 November 2015

buruh yang berunjuk rasa di depan rumah dinas gubernur jawa barat Ahmad Heryawan (foto : Adi)
buruh yang berunjuk rasa di depan rumah dinas gubernur jawa barat Ahmad Heryawan (foto : Adi)

Buruh Minta Naikan UMK 2016 Minimal 25 Persen

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto berharap, Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Karyawan (UMK) 2016 dengan kenaikan minimal 25 persen.
Roy menjelaskan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang menyebutkan UMK mampu dinaikan hingga 11,5 persen.
“Minta gubernur menetapkan upah malam ini, mengabaikan PP 78 dan tujuh PP lainnya. Kenaikan umk minimal 25 persen rata se Jawa Barat,” tegas Roy di depan Rumah Gedung Pakuan, Gubernur Jawa Barat, Jalan Cicendo, Jumat (20/11/2015).
Menurutnya, dari beberapa Daerah yang menetapkan UMK 2016 lebih dari 11,5 persen, itu dikembalikan agar dikurangi. Atas dasar itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat mempertanyakan keputusan tersebut.
“Semuanya dikembalikan, karena harus disama-ratakan 11,5 persen. Kenapa?,” katanya.
Roy mengatakan, beredarnya informasi penetapan UMK 2016 se-Jawa Barat akan diumumkan malam ini, pihaknya tetap bersikukuh akan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan datang ke kumpulan buruh.
“Sampai malam ini kita diam di sini. Menunggu Aher agar menandatangani kenaikan UMK minimal 25 persen,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar