Senin, 23 November 2015

foto : web
foto : web

Kasus Pelindo Momentum Perbaikan BUMN di Indonesia

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sikap Direksi PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT)  tidak mengindahkan Undang-undang RI nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Hal itu sangat disayangkan.
Terlebih Pelindo tidak menempuh konsesi. Padahal, dalam pasal 34 disebutkan bahwa pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsesi.
Anggota Pansus Pelindo II DPR – RI Sukur Nababan menegaskan bahwa kasus tersebut harus benar-benar dituntaskan agar tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depan bisa lebih baik.
Menurut dia, kasus yang terjadi di Pelindo harus menjadi momen perbaikan sistem tata kelola seluruh BUMN di Indonesia. Dengan begitu, BUMN bisa memberikan manfaat kepada negara.
“Masalah Pelindo II adalah pintu masuk untuk memperbaiki seluruh sistem tata kelola BUMN yang ada agar sesuai dengan perundang undangan,” kata Sukur di Bandung, Sabtu (21/11/2015).
Dia menegaskan bahwa pembenahan Pelindo II dipastikan untuk perubahan sistem pengelolaan badan usaha yang saat ini dikelola pihak asing.
“Itu tujuan kita, bukan mau menjatuhkan siapapun, jangan distigmakan bahwa kasus Pelindo ini untuk menjatuhkan seseorang. Nanti akan kita panggil semua dari mulai direksi hingga semua yang berhubungan dengan kasus ini,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar