Rabu, 14 Oktober 2015

mabuk (ilustrasi : net)
mabuk (ilustrasi : net)

Sebelum Dibunuh Korban Sempat Diajak Mabuk

CIMAHI, FOKUSJabar.com :  Sebelum membunuh Deden (korban), para tersangka sempat mengajak korban meminum minuman beralkohol di sekitar Waduk Cirata, Desa Margaluyu, Kec. Cipeundey, Kab. Bandung Barat.
Dari pengakuan tersangka, dikatakan kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Saat korban hendak pulang ke rumahnya, ke delapan tersangka itu langsung menganiaya Deden.
Baca juga:
Dilanjutkan Ade, para tersangka ini langsung menghujamkan pisau ke bagian dada dan perut. Sementara itu, pada mayat korban ditemukan luka sayatan di bagian leher serta tangan sebelah kiri mengalami patah.
“Yang menusuk dan melukai korban dengan senjata tajam adalah De dan IF. Keduanya masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Tersangka kini dijerat pasal 338 atau 170 ayat (1) ayat (2) ke (3) atau 351 ayat (3) KUHP tentang, barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar