Rabu, 14 Oktober 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Praktisi Hukum : Pasal Pidana Hukuman Bagi Koruptor Harus Direvisi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Praktisi Hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengungkapkan, pasal pemidanaan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi harus direvisi terlebih dalam hal ini harus diperberat.
Pohan menjelaskan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perlu direvisi karena dalam pelaksanaannya hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera.
“Soal pasal 2 dan 3, ini harus direvisi. Karena perbedaannya tidak begitu jelas, orang menganggap ini sama saja. Padahal, ancaman pidananya sangat berbeda, pasal 2 minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun,” ujar Pohan kepada wartawan, Rabu (14/7/2015).
Pohan menambahkan, hukuman yang dijatuhkan bagi para koruptor harus benar benar memberikan dampak strategis bagi Negara dan Masyarakat, karena dalam hal ini kerugian negara akibat perbuatan korupsi, bukan hal main.
“Di kalangan masyarakat berkembang gagasan untuk menghukum mati koruptor, bahkan dimiskinkan namun dalam praktiknya, hanya dua tahun pidana belum lagi dapat potongan masa tahanan. Itukan ringan,” katanya.
selain itu, menurut Pohan, penegak hukum yang menangani pemberantasan korupsi baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian agar bisa bekerjasama untuk menyikapi fenomena hukum tersebut.
“Kedepan, penegak hukum harus bekerjasama dengan mahkamah agung untuk membuat pedoman dalam pemidanaan bagi para hakim dalam memutus korupsi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar