Rabu, 14 Oktober 2015

Ketiga terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti  (Foto: Adi)
Ketiga terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti (Foto: Adi)

Vonis Hukuman Kasus Alkes Dijatuhkan, Jaksa : Kita Juga akan Perdatakan

BANDUNG,FOKUSJabar.com : Meski vonis hukuman terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, rencana proses peradilan tetap akan berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berencana melanjutkan proses hukum ke meja sidang perdata dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian Negara Rp18 milyar.
“Kita juga sekarang lagi memikirkan kemungkinan menggugat secara perdata untuk para pemenang lelang,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus, Senin (12/10/2015).
Selain itu, Rahman menyebutkan, kerugian Negara Rp18 milyar saat ini, sudah ada Rp1,7 milyar yang dikembalikan.
Adanya upaya dilanjutkan ke Perdata, Rahman mengatakan, perbuatan terdakwa menguntungkan 7 dari 8 pemenang lelang. Artinya, hanya ada 1 pemenang lelang yang memiliki keuntungan yang wajar.
“Tujuannya agar kerugian negara bisa dikembalikan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar