Rabu, 14 Oktober 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Pengguna Sabu Ditangkap di Kantor Desa

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pekerja Swasta inisial S tidak berkutik ketika dibekuk aparat polisi karena kedapatan menggunakan narkoba kategori sabu – sabu.
Dari penangkapan itu, sabu sejumlah dua paket dengan harga masing – masing Rp350 ribu diamankan Satuan Tugas berantas narkoba Polres Cirebon.
“S ditangkap pada senin (12/) kemarin sekiranya pukul 14:00 WIB yang saat itu berada di area kantor Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (14/10/2015).
Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Cirebon untuk dimintai keterangan dalam pengembangan untuk menelusuri jejak pengedar.
Akibat perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dijerat dalam pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009.
“Kita lakukan pengembangan yang mengarah kepada pencarian jejak sang bandar. Yang bersangkutan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar