Ilustrasi (web)
Agustinus Pohan : yang Perlu Ditekankan Itu Pembayaran Uang Pengganti
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Praktisi Hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai, kendati dampak korupsi di Indonesia tak bisa dipungkiri sangat luar biasa, nilai – nilai keadilan tetap harus dihormati.
“Terkait dimiskinkan, kalau ada pasal dipidanakan dengan dimiskinkan saya kira tidak tepat. Kita kan sebagai negara berasaskan Pancasila,” ujar Pohan di Bandung, Rabu (14/10/2015).
Karena itu, lanjut pohan, memiskinkan para terpidana kasus korupsi secara sistematis yaitu undang undang tindak pidana korupsi yang mengatur pembayaran uang pengganti, itu harus direvisi.
“Yang mesti dirubah itu adalah pasal pembayaran uang pengganti. Soalnya, sekarang itu pembayaran uang pengganti dibatasi, tidak dari besaran hasil korupsi,” katanya.
Menurutnya, meski putusan hukuman penjara telah diketok palu oleh majelis hakim, beban negara tidak berhenti akibat adanya kerugian materil yang harus dipenuhi.
“Kedepannya, pembayaran uang pengganti oleh terpidana kasus korupsi harus membayar dari jumlah kerugian negara,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar