Ilustrasi (web)
Soal Pembebasan PPN Hiburan, Pemahaman Publik Harus Diluruskan
BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK) telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan, dalam kelompok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan tersebut dikritisi beberapa kalangan yang berpendapat bahwa pembebasan PPN hiburan, seperti bioskop, karoke atau diskotik malah akan memanjakan pengusaha dan mengurangi pendapatan negara. Kebijakan pemerintah tersebut dianggap tidak pas dengan situasi ekonomi dan sosial saat ini.
Pengamat perpajakan dari Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, ada yang perlu diluruskan daripada pemahaman publik atau masyarakat tentang masalah tersebut.
“Ada yang perlu diluruskan dalam pemahaman publik pada saat ini, sebenarnya PMK ini hanya menegaskan apa yang dimandapkan oleh UU PPN no. 42 tahun 2009, bahwa jasa kesenian dan hiburan itu tidak dikenai PPN, ini hanya menjadi peraturan pelaksanaan tetapi persoalannya, didalam PMK itu tidak menjelaskan mengapa jasa ini tidak dikenai PPN,” ujar Yustinus kepada PRFM.
Menurut Yustinus, publik telah salah membaca kemana sebenarnya tujuan pemerintah dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai PPN karena sudah dikenai pajak daerah, yaitu pajak hiburan menurut UU pajak daerah. Konsekuensinya ini untuk menghindari pemungutan pajak berganda atau beban yang berganda dimasyarakat, maka diatur PPN tidak dikenakan pada jasa seni dan hiburan.
Yustinus membenarkan anggapan publik yang mengatakan, kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan negara, tetapi sebenarnya tarif pengenaan pajak daerah lebih tinggi daripada PPN.
“Didaerah itu tarifnya paling tinggi 35%, bahkan untuk jasa tertentu seperti spa, pagelaran busana, dsb. itu bisa dikenakan sampai dengan 75%, sedangkan PPN hanya tarif 10%. Pajak daerah justru akan memberikan pedapatan lebih tinggi,” ujar Yustinus.
Dalam hal ini Yustinus menyayangkan kapasitas Pemda yang tidak sebagus pemerintah pusat dalam hal memungut pajak, sehingga sering kali terjadi kebocoran yang lebih tinggi di daerah dibandingkan dengan di Pusat.
(Vetra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar