Minggu, 20 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Wawan alias Awing pelaku penjambretan terhadap korban Sisca Yofie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ihwal vonis hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Penasehat hukum pelaku Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dan bundelan dari Mahkamah Agung terkait vonis hukuman mati tersebut.
“Setelah itu ada, baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu, kita sedang siapkan beberapa pembuktian,” ujar Dadang kepada wartawan, Rabu (9/9/2015).
Penjambretan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia itu terjadi pada Senin 7 Agustus 2013 silam. Menurut Dadang, hukuman tersebut terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya.
“Banyak kasus lain yang sama berat dan sadis tidak diberi hukuman mati, hanya penjara saja,” tuturnya.
Pihaknya berharap rencana PK bisa membalikan hukuman Wawan ke semula, yakni hukuman penjara seumur hidup. Dadang mengatakan, pelaku lainnya yang juga keponakan Wawan, Ade Ismayadi telah menerima putusan MA yang memvonisnya hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau Ade menerima karena hukumannya turun, dari asalnya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun,” katanya.
Seperti diketahui, Wawan semula divonis Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1A Bandung dengan hukuman seumur hidup dan diperkuat dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman lebih berat yaitu hukuman mati kepada Wawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar