Minggu, 27 September 2015

Jelang Lebaran, Persiadaan Air Bersih Kota Bandung Dinyatakan Aman
Ilustrasi (ajnn)

Duh! UU No. 7 2004 Dianulir, Air Tanah di Indonesia Tak Bertuan

BANDUNG,FOKUSJabar.com: Ahli air tanah sekaligus Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Lambok Hutasoit mengungkapkan, dianulirnya seluruh isi UU No. 7 tahun 2004 yang mengatur mengenai Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK), air tanah di Indonesia menjadi tak bertuan.
Alhasil, siapa pun bisa memanfaatkannya secara liar, besar-besaran dan tidak bertanggungjawab. Menurut dia, seharusnya air tanah yang ada, sebaiknya dikelola sebaik-baiknya oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak.

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)
“Initinya jadi tidak bertuan air tanah ini. Masalah utama sebenarnya masalah pengusahaan. Kami belum bisa apa – apa karena belum ada UU,” tegas Lambok kepada wartawan usai diskusi Informal terkait air tanah, di Hotel Sheraton Jalan Ir H Juanda Kota Bandung, Sabtu (26/9/2015).
Saat ini yang terjadi di lapangan, pemanfaatan air tanah cenderung tidak seimbang. Bahkan lebih banyak yang diambil alih ketimbang yang diserap. Akibatnya, air tanah menjadi turun dan risikonya tanah bisa amblas.
“Disamping itu, dengan pengambilan secara besar – besaran, volume air yang ada di bumi pun akan berkurang setiap tahunnya. Krisis air ke depan sangat krusial. Ini perlu diperhatikan. Maka, kami mengusulkan air tanah ini serius diperhatikan dan dibuat undang undang yang bagus,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus punya tanggung jawab paling besar terhadap pengelolaan air tanah ke depan. Hal itu menyusul kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan air tanah ketimbang air permukaan.
Untuk diketahui, hampir satu dasawarsa, pengelolaan Sumber Daya Air di negeri ini dipayungi oleh UU No. 7 Tahun 2004. Namun, beberapa elemen masyarakat baru – baru ini mengajukan pembatalan UU tersebut, ke MK dan dikabulkan. Komersialisasi dan privatisasi menjadi sebagian alasan pembatalan undang – undang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar