hukum (ilustrasi : web)
Akademisi : Birokrasi Mulai Mempersulit Penegakan Hukum
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Akademisi Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, birokrasi saat ini mulai mempersulit proses penegakan hukum. Pasalnya, perhambatan tersebut ditetapkan melalui pasal 245 Undang Undang MD3 oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya pada Selasa (22/9) itu, mewajibkan bagi penegakan hukum harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden jika merencanakan untuk memeriksa anggota MPR, DPR dan DPD.
Sedangkan terhadap anggota DPRD Provinsi, harus mendtapat izin Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan DPRD kabupaten atau kota harus mendapat izin Gubernur setempat.
“Justru aneh. Saya kecewa, padahal di zaman sekarang segala birokratisasi penegakan hukum harus terus diminimalisir bukan diperparah,” ujas Asep, Jum’at (25/9/2015).
Dampak putusan itu, kata Asep, ada tiga poin penting yaitu, nilai – nilai ‘Equality Before Of The Law’ menjadi mundur dan tak menutup kemungkinan presiden kebingungan serta harus adanya evaluasi terhadap internal Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Untuk pejabat negara ini harusnya jangan diperlambat, tapi dipermudah bahkan dipercepat. Dan untuk MKD, kedepannya ini hanya bersifat tembusan saja karena berasal dari orang internal,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar