Ilustrasi (web)
H-5 Lebaran, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi
BANDUNG,FOKUSJabar.com: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik menegaskan, menjelang H-5 lebaran dan H+3 truk angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi. Hal itu mengacu terhadap surat edaran dari kementrian.
“Setelah H-5, H+3 itu yang tidak boleh melintas, Karena kita juga mengacu terhadap surat edaran dari menteri, itu yang kita lakukan,” ucap Dedi di Lapangan Gasibu Bandung, Kamis (9/7/2015).
Dedi mengungkapkan. truk angkutan yang diperbolehkan untuk melintas adalah truk angkutan yang membawa barang yang sangat diperlukan masyarakat.
“Kecuali barang pos, bahan pokok, ternak, bahan baku, BBM dan gas. Itu yang masih diperbolehkan,” ungkapnya.
Kendati begitu, Dedi mempunyai pertimbangan lain terkait aturan pengiriman barang yang diberlakukan oleh kementrian.
“Karena Jabar sebagai lintasan dan tujuan, maka kita lakukan imbauan mulai H-7 dan H+7, karena pada saat malam ada edaran, jembatan timbang tidak berfungsi sebagai pengendali angkutan barang, tapi berfungsi sebagai rest area,” tukasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar