Senin, 20 Juli 2015

PTUN Batalkan SK Menpora, PSSI Siap Jalankan Kembali Kompetisi ISL
PTUN Batalkan SK Menpora, PSSI Siap Jalankan Kembali Kompetisi ISL (web)

PTUN Batalkan SK Menpora, PSSI Siap Jalankan Kembali Kompetisi ISL

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Komite Eksekutif PSSI telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menginstruksikan PT Liga Indonesia agar mempersiapkan dan menyusun tahapan pelaksanaan Kompetisi ISL dan Divisi Utama musim kompetisi 2015/2016, yang rencananya digelar pada Oktober 2015.
Seperti dilansir tim media PSSI, Rabu (15/7/2015), Komite Eksekutif PSSI siap menjalankan kembali Kompetisi ISL dan beberapa turnamen lain setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Usai pembatalan SK tersebut, PSSI akan meneruskan kembali program Football Development sebagai bagian inti dari pembinaan dan pengembangan sepak bola Indonesia yang meliputi agenda pendidikan dan pelatihan teknik, pengembangan anggota PSSI, serta peningkatan infrastruktur. Selanjutnya, menyiapkan dan menyusun kembali jadwal kompetisi amatir dan kelompok umur untuk musim kompetisi 2015/2016 meliputi Liga Nusantara, Piala Soeratin, dan U-15 Nasional.
PSSI juga akan menyiapkan pembentukan offisial tim nasional dan program pemusatan latihan dengan menyesuaikan kalender kegiatan tim nasional. Yang terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan Kepolisian RI sebagai bagian dari rencana program dan kegiatan PSSI.
Komite Eksekutif PSSI juga menyikapi keputusan PTUN ini sebagai momentum yang tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktifitas yang kontraproduktif terhadap sepak bola Indonesia seperti telah disarankan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Pimpinan DPR RI, Komisi X DPR RI, dan Komnas HAM, serta masyarakat sepak bola Indonesia.
Komite Eksekutif PSSI mengimbau kepada Menpora untuk menyikapi putusan PTUN dengan bijak. Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar