Selasa, 28 Juli 2015

Tol Cisumdawu (Foto: Web)
Tol Cisumdawu (Foto: Web)

Tahun 2016, Pembangunan Tol Cisumdawu Dimulai

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Pemerintah provinsi Jawa Barat menargetkan kegiatan kontruksi pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) bisa dilakukan tahun depan (2016). Untuk itu, saat ini pembebasan kahan dikebut agar lelang bisa segera dilakukan.
Plt Sekda Jabar Iwa Karniwa mengungkapkan masih ada sejumlah masalah yang menghambat proses pembangunan Tol Cisumdawu.
Kendati begitu, pihaknya optimistis hambatan itu bisa terselesaikan segera. Adapun permasalahan itu, di antaranya soal tanah wakaf, dan tanah kas desa.
“Kita sudah koordinasi dengan Kementrian Agama. Kemudian untuk masalah tanah kas desa sedang kita selesaikan,” jelas Iwa di Gedung Sate Bandung, Senin (27/7/2015).
Selain tanah wakaf dan kas desa, masalah pun muncul saat ada kebijakan Undang-undang no 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
UU itu menyebutkan bahwa anggaran dana pembebasan hanya bisa disalurkan melalui APBN, APBD dan BUMN.
Dengan kata lain, kendali bukan lagi di tangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PU Pera), melainkan di Badan Pertanahan Nasional.
“Pelaksanaan seksi 2 menggunakan peraturan yang lama karena ada sisa. Nanti akan dibahas lebih lanjut dengan Kakanwil BPN dan jajaran terkait,” ungkapnya.
Meski demikian, pembebasan lahan seksi 2 akan dituntaskan pada tahun 2015. Adapun realisasi pembebasan telah di atas 75 persen sehingga akan segera dilakukan proses tender.
Hal serupa pun dilakukan pada seksi 3 yang ditargetkan pembebasan lahannya tuntas tahun 2015. Proses lelangnya akan segera dilakukan mengingat realisasi pemebebasannya pun audah 75 persen.
“Seksi 2 akan berkoordinasi dengan BPN sedangkan seksi 3 dilaksanakan oleh BUMD Jasa Sarana,” tegasnya.
Pihaknya optimistis prosea konstruksi bisa dilakukan 2016. Dengan begitu, pengoperasian Tol Cisumdawu bisa dilakukan 2017.
” Kita berharap bisa beroperasi 2017 bersamaan dengan BIJB,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar