Bakal Calon Bupati 'tidak lolos' Agung Suryatriana berencana gugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bandung
Pendaftaran Ditolak KPU, Cabup-Cawabup Bandung PTUN Kan KPU
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Bakal Calon Bupati ‘tidak lolos’ Agung Suryatriana berencana menggugat KPU Kabupaten Bandung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu akan dilakukan Agung menyusul pendaftaran Agung bersama pasangannya Deden Rukman Rumaji ditolak KPU karena telah melewati batas waktu yang ditentukan pukul 16.00 WIB.
“Itu hanya akal-akalan KPU saja untuk menghambat pendaftaran kami,” tegas Agung di Bandung, Jumat (31/7/2015).
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Bandung menolak pendaftaran pasangan Agung Suryatriana-Deden Rumaji karena terlambat dua menit dari waktu yang ditentukan.
Pasangan itu akan menggugat KPU Kabupaten Bandung bersamaan dengan gugatannya terhadap PKB dab PAN. Barang bukti terkait dengan tergugat sudah tahap perampungan, dan dalam waktu dejat akan dilayangkan ke PTUN Bandung.
“Tanggal 28 Juli 2015 sebagai batas akhir pendaftaran, seharusnya sampai pukul 24:00. KPU justru membatasi pendaftaran hanya sampai pukul 16:00 WIB, itu aturan darimana?” tukas Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar