Minggu, 05 Juli 2015

Ilustrasi produk rekondisi (web)
Ilustrasi produk rekondisi (web)

Hukum Bagi Pelaku Produk Rekondisi Masih Lemah

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara menilai penegakan hukum bagi para pelaku pembuatan produk-produk rekondisi masih lemah.
Menanggapi soal penggerebekan pabrik ponsel rekondisi di sebuah rumah di perumahan Nata Endah Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung oleh Satreskim Polres Bandung, Rabu (01/07) lalu, Firman  mengatakan, kasus serupa juga pernah dan sering terjadi namun pengusutan hingga penjatuhan hukuman pidana tidak pernah terdengar kabarnya.
“Bukan sekali ini saja ada praktik ponsel rekondisi. Barang-barang lain seperti televisi dan alat elektronik juga pernah. Ironisnya kejadian ini berlangsung di waktu-waktu sebelumnya dan kita dengar pelakunya sudah tertangkap, tapi belum sampai terdengar putusan hakim,” ujar Firman kepada PRFM, Minggu (05/07).
Pihaknya pun meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus produk-produk palsu tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pasalnya, produk bodong ini dianggap merugikan konsumen dan dunia usaha dalam negeri.
“Perlu kita kawal, apakah mandeknya di penyidikan, penyelidikan, penuntutan, atau putusan di pengadilan. Terlebih dalam era globalisasi, importir bisa mengimpor produk-produk barang bekas yang nantinya bisa direkondisi dalam negeri. Hal ini akan membahayakan dunia usaha kita sendiri,” imbuhnya.
Firman menjelaskan, pelaku pengusaha produk rekondisi bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, juga UU no 20 tentang Standardisasi dan Penilaian Kepatutan/Kelayakan dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar