Minggu, 09 Agustus 2015

Kemenkumham Revitalisasi Sistem Perlakuan Anak Lapas
Ilustrasi (web)

Kemenkumham Revitalisasi Sistem Perlakuan Anak Lapas

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyepakati perubahan sistem penanganan hukum terhadap anak.
Hal tersebut diupayakan dengan berpegangan pada perubahan sistem perlakuan anak berhadapan dengan hukum lebih ramah dan berbasis budi pekerti.
Tercatat saat ini, Lapas Khusus anak yang ada di Indonesia hanya terdapat 20 lokasi. Sedangkan, berdasarkan data dari Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mencatat sebanyak 3.276 anak di lapas, sehingga 59,31% dari total tersebut harus berbagi tempat dengan warga binaan dewasa.
Percampuran ini, menurutnya, dapat berdampak kurang baik bagi perkembangan fisik dan psikis anak. Karena itu, dibutuhkan satu sistem perubahan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
“Di diversi itu ada 5.229 anak, yang berada di lingkungan rutan dan lapas sebanyak 3.812, dan total keseluruhan ada 10 ribu lebih, termasuk anak yang sedang menjalani asimilasi,” terang Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Priyadi di Lapas Kelas III Perempuan dan Anak Sukamiskin, Selasa (4/8/2015).
Ditambah, semenjak Undang Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diberlakukan, telah memberikan dampat positif yang mendorong perlindungan dan pengayoman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pak Sekjen memerintahkan kepada seluruh lapas di Indonesia besok untuk lakukan gerakan yang sama, memastikan anak – anak kecil diperlakukan dengan sistem yang baru,” tukas Priyadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar