Minggu, 09 Agustus 2015

Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dihilangkan, Tapi Disempurnakan
Ilustrasi (web)

Henry: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dihilangkan, Tapi Disempurnakan

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Seminggu ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh isu tentang pengajuan kembali terkait Pasal Penghinaan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui revisi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak pihak menyarankan agar Presiden mengurungkan niatnya tersebut, mengingat hal ini bisa menimbulkan kembali konflik yang sebelumnya telah diselesaikan.
“Kalau saya pribadi, sebenarnya ini masih diperlukan ya. Kenapa demikian? Karena dalam KUHP Pasal 310 dan 311 itu masih berlaku ya tentan penghinaan, penyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga yang bentuknya fitnah. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya negara ini, kalau masyarakatnya dengan sesuka hati menghina, mencerca, mencela kehormatan presiden tapi tidak dihukum”, tutur Politikus PDIP, Henry Yosodiningrat kepada PRFM, Sabtu (8/08/15).
Henry menjelaskan, perbedaan antara mengkritik dan menghina itu sama sekali tidak tipis perbedaannya. Mengkritik yang sifatnya lebih membangun disampaikan untuk memperbaiki perilaku pada orang lain, sedangkan menghina adalah perbuatan yang dengan sengaja membuat malu orang yang dituju atau untuk mencemarkan nama baik orang lain.
“Dalam hukum teori pidana, sebuah akibat dilihat dari awal permulaan perbuatan itu sendiri. Kalau di Indonesia hal ini sudah punya garis yang tegas, saya pikir itu tidak akan menjadi hal yang rancu ya, apalagi dalam penerapan hukumnya dilakukan oleh orang-orang yang profesional dibidangnya. Dan unsur-unsur yang mendukungnya pun harus tegas. Jadi intinya, keberadaan pasal ini memang harus disempurnakan, bukan untuk dihilangkan” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar