Minggu, 09 Agustus 2015

advokat_topp.788x394!

Fatwa Haram Advokat Dianggap Bentuk Kekhawatiran NU

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Dikeluarkannya fatwa haram advokat dalam membela kasus korupsi oleh Nahdlatul Ulama (NU), Anggota komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Jamil mengatakan, ini adalah suatu bentuk kekhawatiran dari NU dengan maraknya kasus korupsi yang saat ini terjadi. Menurutnya, NU mengeluarkan fatwa ini didasari oleh kaedah syarat-syarat yang sudah dimusyawarahkan.
“Sebagai sebuah organisasi keagamaan yang besar kita harus memberikan apresiasi terhadap NU. Sebab dikeluarkannya fatwa ini merupakan sebuah ikhtiar dan keprihatinan atas merebaknya kasus-kasus korupsi yang semakin merajalela,” ujar Nasir saat diwawancarai PRFM.
Nasir menambahkan, jika dengan fatwa ini pihak advokat merasa dirugikan. Maka perlu diadakannya komunikasi lebih lanjut diantara kedua belah pihak. Sebab, profesi advokat ini masih diperlukan terkait dengan dianutnya asas praduga tak bersalah di Indonesia.
“Fatwa itu bukan seperti Al-Quran atau sunnah Nabi yang tidak bisa berubah. Dengan melihat situasi, fatwa bisa saja berubah. Maka, jika para advokat memang merasa dirugikan karena kasus ini dianggap mengeneralisasi semua profesi advokat. Diharapkan adanya komunikasi diantara kedua belah pihak agar semua permasalahannya menjadi clear,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar