Rabu, 24 Juni 2015

annas maamun 1

JAKSA PENUNTUT GAK PUAS, ANNAS MAAMUN DIHUKUM ENAM TAHUN PENJARA

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang puas dengan putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Annas Maamun walapun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
penjara (ilustrasi : web)
penjara (ilustrasi : web)
JPU KPK Iriene Putri menilai alasan tim penuntut pikir pikir dengan vonis tersebut walaupun dengan tuntutan hanya perbedaan pada nominal denda sedikit, bukan tanpa sebab.
“Kita apresiasi terhadap putusan itu. tapi ini kan ada dakwaan yang tidak terbukti menurut hakim,” ujar Iriene Putri saat wawancara sesusai sidang di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (24/6/2015).
Jaksa peneuntut umum KPK menuntut Annas Maamun 6 tahun penjara beserta denda Rp250 juta. Namun, Majelis Hakim memvonis gubernur Riau non aktif itu dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta karena hanya terbukti bersalah pada dakwaan pertama, kedua dan terbebas dari dakwaan ketiga.
“Menurut saya itu rangkaian perbuatan yang fakta hukumnya terbukti menurut kami. Yaitu bahwa ada pemberian uang,” paparnya.
Namun dengan pengembalian barang bukti pada vonis terhadap Annas Maamun, Iriene menilai putusan Majelis hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum mulai dari uang sebanyak 32.000 USD dikembalikan.
“Yang Rp2 Miliar dirampas Negara,” tukasnya.
(Adi Suparman/DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar